Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk membatasi kendaraan berat seperti truk dan bus beroperasi di jalan Tol. Aturan pembatasan ini diharapkan bisa terlaksana mulai 2020, karena dalam kurun waktu beberapa hari banyak kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Sebagaimana dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Julianto, rencana pembatasan jalur operasional kendaraan berat di jalan Tol merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mengurangi tingkat kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan raya.
Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujarnya.
Maka, bagi kendaraan berat seperti truk yang terbukti ODOL atau over dimension overloading tidak boleh mengakses jalan bebas hambatan. Begitu pula ketika kendaraan tersebut ditemukan sedang beroperasi, akan dikeluarkan di gerbang Tol terdekat.
Mulai tahun depan, Kemenhub juga bakal mulai menggunakan sistem elektronik untuk pengujian kendaraan niaga dan bus. Sehingga, perilaku pemalsuan dokumen uji layak kendaraan niaga bisa dipangkas habis.
"Tidak dipungkiri bahwa memang banyak truk yang tidak pernah ikut uji layak dan memalsukan dokumennya. Jadi, mulai tahun depan kita akan lakukan semuanya pakai sistem elektronik, rekam data jelas dan mudah. Buku manual tidak akan diterbitkan lagi," ujar Pandu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar