Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Jawa Barat memotong kendaraan kelebihan dimensi di Tambun, Bekasi.
Kepala Seksi Sarana Prasarana BPTD IX Jabar Budi Santoso mengatakan, kendaraan yang ditindak tersebut milik SS Trans Logistics yang digunakan sebagai pengangkut air minum merek Sosro.
"Pihaknya bersedia mengikuti Peraturan Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Budi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penertiban Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang akan terus dilaksanakan oleh BPTD Wilayah IX. Hal itu dilaksanakan demi terciptanya kenyamanan, keamanan, dan keselamatan di jalan.
"Salut untuk SS Trans Logistics yang sangat mendukung dan bersedia mengikuti Program dan Peraturan Pemerintah, semoga ini dapat menginspirasi pengusaha angkutan lainnya agar dapat mengikuti jejak demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan berkendara," ungkapnya.
Pemerintah terus menggaungkan pengentasan ODOL baik di jalan nasional dan jalan tol untuk keselamatan bersama. "Karena keselamatan tanggung jawab kita bersama," kata Budi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar