Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut izin operasional bus yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020 untuk menekan pencemaran udara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa rencana pencabutan izin operasi bus berusia di atas 10 tahun merupakan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita akan tindak izin operasionalnya dan sudah pasti dicabut begitu melanggar," katanya.
Sebelum mencapai usia operasional 10 tahun, dia menyatakan pemerintah setempat mengajak seluruh operator bus untuk bergabung di sistem Jak Lingko agar pelayanan transportasi umum di ibu kota semakin terintegrasi.
"Jadi kita punya periode enam tahun untuk masyarakat bersiap bahwa kendaraan yang beroperasi di Jakarta usianya maksimal 10 tahun," ujar dia.
Secara umum, ujarnya, kualitas udara di Jakarta bukan ditentukan oleh kegiatan pemerintah saja, tetapi juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga.
Oleh karena itu, peran masyarakat diharapkan lebih tinggi untuk menekan polusi udara di Jakarta dengan mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar