Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin besaran denda tilang bagi truk yang kelebihan muatan dinaikan.
Saat ini denda maksimal bagi truk yang kelebihan muatan hanya Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Nanti bisa di atas Rp 500.000. Denda maksimalnya lebih dari itu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Meski ada ketentuan denda maksimal, namun besaran denda yang biasa dijatuhkan kepada pelanggar truk kekebihan muatan hanya sekitar Rp 150.000 - Rp 200.000.
Menurut Budi, denda tersebut tidak memberikan efek jera sehingga masih banyak yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading ( ODOL).
Oleh karena itu menurutnya, perlu ada kebijakan baru agar denda tilang truk kelebihan muatan bisa lebih besar.
Kemenhub, ucapnya, akan bekerjasama dengan Korlantas Polri, Bina Marga hingga operator jalan tol untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan tersebut.
"Kami akan mengadakan komitmen bersama untuk memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan ODOL," ucapnya.
Kendaraan yang kelebihan muatan kerap kali mengalami kecelakaan. Contoh terbaru yakni kecelakaan beruntun di Km 92 Tol Cipularang awal September 2019 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar