Berdasarkan data dari Insurance Institute for Highway Safety (IIHS), jumlah kendaraan yang mengalami kecekakaan akibat tabrak belakang sangat tinggi.
Maka dari itu, Direktorat Perhubungan Darat Kementria Perhubungan (Kemenhub) meminta agar seluruh TRUK dilengkapi dengan Rear Underrun Protection (perisai kolong belakang).
Dengan penambahan alat RUP ini diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas TABRAK BELAKANG antara kendaraan kecil dan truk khususnya di jalan tol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar