Rabu, 09 Maret 2016

Truk bekas import vs Truk baru

Peraturan Menteri Perdagangan No 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru mulai berlaku pada Januari 2016. Hal tersebut membuat impor langsung truk bekas ke Tanah Air telah diperbolehkan.

Kebijakan tersebut ternyata mendapatkan banyak tanggapan negatif dari para perusahaan otomotif di segmen truk. Salah satunya datang dari Direktur Penjualan dan Promosi Hino Motors Sales Indonesia (HMSI), Santiko Wardoyo.

Santiko mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian saat ini tengah mendorong produsen mobil untuk berinvestasi mendirikan pabrik, di sisi lain Kementerian Perdagangan justru membuka kebijakan impor truk bekas.

"Kita sudah melakukan investasi besar di Indonesia. Hal ini adalah hal yang harus kita bicarakan kembali. Kementerian Industri harus memproteksi kami," ungkapnya saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta.

Selain itu, Santiko mengakui pihaknya memiliki kekhawatiran penurunan penjualan akibat kebijakan tersebut. "Kekhawatiran pasti ada, sebelumnya hal ini pernah terjadi juga di 2001 sampai 2006. Setelah hal tersebut terhenti, penjualan tentu saja meningkat," tambahnya.

Konsumen Indonesia dihimbau oleh agen pemegang merek (APM) Hino di Indonesia untuk lebih bijak dalam memilih kendaraan yang akan digunakan.

"Kalau kendaraan seperti itu kita engga tahu siapa yang bertanggung jawab, bagaimana after salesnya, spare part-nya, perawatannya, bahkan safety-nya. Ingat ya truk itu berbeda dengan mobil biasa dalam segi purna jualnya," kata Santiko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar