Kamis, 09 September 2010

Penerapan pajak progresif 'guncang' pasar mobil

JAKARTA: Pasar mobil nasional dikhawatirkan 'shock' dan iklim investasi terganggu, apabila Pemprov DKI Jakarta menerapkan pajak progresif untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Mulai 1 Januari 2011, Pemprov DKI akan mengenakan tarif pajak kendaraan bermotor milik pribadi dan badan hukum secara progresif.

Besaran tarif pajak progresif kendaraan pribadi diberlakukan mulai dari 1,5% untuk kepemilikan kendaran pertama, kendaraan kedua 1,75%, kendaraan ketiga 2,5% dan kendaraan keempat hingga seterusnya sebesar 4%.

Menurut Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johnny Darmawan Danusasmita, pengenaan pajak progresif akan mendongkrak harga kendaraan.

Selain tarif bea balik nama yang meningkat 5%-10% tiap tahun, implementasi pajak progresif ini akan menjadi faktor tambahan yang memicu kenaikan harga kendaraan.

"Pasar akan shock, turun drastis. Pasar otomotif kita itu sensitif terhadap lonjakan harga. Berapa lama konsumen mampu bertahan dan kemudian menyesuaikan kondisi ini? Ini yang belum bisa kami jawab," kata Johnny kepada Bisnis, tadi malam.

Dia memproyeksikan guncangan di pasar karena implementasi pajak kendaraan secara progresif bakal berlangsung minimal 3 bulan pertama tahun depan.

Pasar mobil nasional yang sensitif terhadap harga jual dan faktor makro, setidaknya terjadi pada 2005 dan 2008 ketika harga bahan bakar minyak naik dan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Volume pasar domestik pada periode tersebut terpangkas signifikan masing-masing menjadi 533.000 unit dan 600.000-an unit.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar